Program Keluarga Harapan (PKH) adalah
program yang memberikan bantuan tunai bersyarat kepada Rumah Tangga
Sangat Miskin (RTSM) yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH. Agar
memperoleh bantuan, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan
komitmen yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya
manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan
Hak RTSM : Mendapatkan bantuan uang tunai
Tanggung jawab RTSM :
Hak RTSM : Mendapatkan bantuan uang tunai
Tanggung jawab RTSM :
- Memeriksakan anggota keluarganya (Ibu Hamil dan Balita) ke fasilitas kesehatan (Puskesmas, dll).
- Menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran sesuai ketentuan
0 komentar:
Posting Komentar