Rabu, 22 September 2021 Dinas Sosial P3A Prov Bali mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Penyaluran Bantuan Sosial PKH Tahap 3 Tahun 2021 Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 13.00 wita ini dilaksanakan di aula kantor dinas setempat. Kegiatan rekonsiliasi dihadiri oleh perwakilan dari Bank Himbara, jajaran Dinas Sosial meliputi Kabid Linjamsos, Kasi Jaminan Sosial.

Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali yang hadir sekaligus membuka kegiatan, dalam sambutannya menyampaikan agar segenap pihak lebih teliti dalam bekerja di lapangan. PKH merupakan merupakan program pemerintah pusat khususnya Kementerian Sosial yang bertujuan untuk memberikan bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Prasejahtera  yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.

 “Kita jangan sampai kecolongan, ada warga yang sudah mampu malah mendapat bantuan dan yang tidak mampu malah tidak dapat. Kawal dengan baik bantuan PKH ini’, tegas Dewa Made Mahendra, SH,MH.

Kadis Sosial P3A Provinsi Bali saat memberikan sambutan

Di Tahap 3 Tahun 2021, Jumlah KPM di Provinsi Bali yang dibantu sebanyak 98.183 dengan nominal total Rp. 68.526.775.000. Adapun rinciannya sebagai berikut:



Melalui PKH, Keluarga Penerima manfaat  didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Di sela-sela kegiatan, Kabid Linjamsos Dra.Ni Luh Putu Budiari, M.Ma memberi pesan kepada seluruh pihak untuk selalu memperhatikan protocol kesehatan dalam bekerja.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI. Semoga !


 

0 komentar:

Posting Komentar