Rabu,
22 September 2021 Dinas Sosial P3A Prov Bali mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Penyaluran
Bantuan Sosial PKH Tahap 3 Tahun 2021 Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 13.00
wita ini dilaksanakan di aula kantor dinas setempat. Kegiatan rekonsiliasi
dihadiri oleh perwakilan dari Bank Himbara, jajaran Dinas Sosial meliputi Kabid
Linjamsos, Kasi Jaminan Sosial.
Kepala
Dinas Sosial P3A Provinsi Bali yang hadir sekaligus membuka kegiatan, dalam sambutannya
menyampaikan agar segenap pihak lebih teliti dalam bekerja di lapangan. PKH
merupakan merupakan program pemerintah pusat khususnya Kementerian Sosial yang
bertujuan untuk memberikan bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Prasejahtera yang ditetapkan sebagai keluarga penerima
manfaat.
“Kita jangan sampai kecolongan, ada warga yang
sudah mampu malah mendapat bantuan dan yang tidak mampu malah tidak dapat.
Kawal dengan baik bantuan PKH ini’, tegas Dewa Made Mahendra, SH,MH.
Di
Tahap 3 Tahun 2021,
Jumlah KPM di Provinsi Bali yang dibantu sebanyak 98.183 dengan nominal total Rp. 68.526.775.000. Adapun rinciannya
sebagai berikut:
Melalui PKH,
Keluarga
Penerima manfaat didorong untuk memiliki akses dan
memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan
dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap
berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program
komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi
episentrum dan center of excellence penanggulangan
kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan
pemberdayaan sosial nasional.
Di
sela-sela kegiatan, Kabid Linjamsos Dra.Ni Luh Putu Budiari, M.Ma memberi
pesan kepada seluruh pihak untuk selalu memperhatikan protocol kesehatan dalam
bekerja.
Sebagai
sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk
memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas
layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga
mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia
dengan mempertahankan taraf kesejahteraan
sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI. Semoga !
RSS Feed
Twitter



0 komentar:
Posting Komentar